Tribratanews.polri.go.id - Karawang. Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus memodifikasi tangki truk boks yang bisa menyimpan solar bersubsidi hingga 5.000 liter.
"Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini terungkap atas laporan masyarakat," ujar Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, seperti yang dilansir oleh Antaranews, Sabtu (19/8/23).
Selanjutnya, ia mengatakan didapati sebuah mobil truk modifikasi menampung BBM bersubsidi biosolar di wilayah Karawang.
Ia menambahkan setelah dilakukan pengintaian, kemudian truk diamankan di Jalan Raya Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Karawang mengatakan saat itu timnya menemukan truk Mitsubishi Colt Diesel nopol B-9879-FCC dimodifikasi yang di dalamnya ada tangki memuat solar subsidi hingga sekitar 3 ribu liter.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 8 Orang Tersangka Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Penganiayaan Hingga Tewas
Ada dua orang yang ditangkap dalam penyergapan itu, masing-masing berinisial AS (42) asal warga Karawang dan IS (35) asal warga Purwakarta.
"Ada seorang pelaku lagi berinisial SB (31) warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, yang kini masih buron. SB ini berperan selaku pemilik atau bisa disebut sebagai seorang pemodal dalam bisnis ilegal ini," jelasnya.
"Dengan tangki modifikasi itu, para pelaku bisa menampung hingga 5.000 liter atau 5 ton solar bersubsidi dalam sekali mengisi di SPBU," jelasnya.
AKP Arief Bastomy, sebut akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp60 juta dalam setiap kali pengisian. Sementara keuntungan pelaku bisa mencapai Rp120 juta dari dua kali melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.
"Jadi untuk per satu liter, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp2.000 dari hasil penjualan BBM bersubsidi itu," jelasnya.
Menindak lanjuti perbuatannya, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Karawang, masing-masing disangkakan Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp60 miliar.
(fa/pr/nm)