Tribratanews.polri.go.id - Bangka Barat. Polres Bangka Barat menyita dua unit ponton isap produksi di Pantai Tembelok dan Keranggan. Diduga ponton isap itu tambang ilegal bijih timah di perairan Mentok.
"Dua unit ponton isap produksi tambang liar tersebut kami sita di Pantai Tembelok dan Keranggan karena diduga akan digunakan untuk melakukan penambangan liar di lokasi tersebut," jelas Kasat Polair Polres Bangka Barat, Iptu Sugiyanto, Rabu (31/5/23).
Penyitaan dua unit ponton isap itu berawal dari patroli anggota Satpolairud Polres Bangka Barat. Dua ponton itu sedang tidak beroperasi dan tidak ditemukan pekerja di ponton tersebut. Begitu juga pemiliknya.
Baca Juga: Dewan Pers: Masih Ada Celah Jurnalis Diperkarakan Hukum
"Namun kami menemukan perlengkapan kerja seperti bahan bakar minyak serta ransum yang berada di dalam ponton tersebut," tambahnya.
Dikutip dari babel.inews.id. Dua ponton tersebut telah dibawa ke Pos Satpolair Polres Bangka Barat untuk penyelidikan. Dia mengimbau agar warga tak terpengaruh isu penambangan liar di Pantai Tembelok dan Keranggan. Sebab, lokasi itu memang bukan wilayah tambang yang legal.
"Kami juga mengimbau warga tidak tergiur dengan iming-iming sejumlah uang yang ditawarkan agar penambang bisa masuk dan melakukan penambangan di wilayah tersebut," tutupnya.
(ek/pr/um)