Tribratanews.polri.go.id - Indramayu. Kepolisian Resor Indramayu, Polda Jabar melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap 4 pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan penangkapan tersebut dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian tragis itu.
“Kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan keempat pelaku,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (13/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan oleh petugas kepolisian terkait motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Baca Juga: Jelang Pengamanan Nataru, Polda Bali Gelar Rakor Lintas Sektoral
“Kami masih dalam proses pendalaman, untuk mengetahui apakah ini merupakan pemerkosaan atau hanya dicabuli, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sepenuhnya sinkron,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa keempat pelaku diduga terafiliasi seperti anak punk, karena dari tampilannya bertato dan berpenampilan seperti anak punk.
“Pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS, masih dalam proses identifikasi hubungan mereka dengan kelompok anak punk, walaupun dari penampilan mereka terlihat seperti anggota kelompok tersebut,” jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku ini adalah penahanan mereka di Mapolres Indramayu guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Kami menerapkan pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Sebagai informasi, diketahui bahwa korban, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, sebelum mengalami pemerkosaan secara bergilir oleh keempat pelaku, sempat dicekoki minuman keras. Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik kejadian tragis ini.
(fa/pr/nm)