Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Polda NTT melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,1178 gram.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes. Pol. Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Kepala BNNP Provinsi NTT, Brigjen. Totok Lisdiarto S, S.I.K, S.H, M.H., termasuk Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi NTT serta Wadir Narkoba Polda NTT.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 6 Oktober 2024 lalu, di mana saudari IA diamanakan di Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dirresnarkoba Polda NTT, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba, merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam menjaga wilayah NTT dari bahaya narkoba.
"Kami terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Setiap barang bukti yang disita, akan diproses secara hukum dan dimusnahkan sesuai prosedur," ujarnya, dilansir dari laman tribunnews, Senin (28/10/24).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti sabu ke dalam wadah berisi air, kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, guna memastikan narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi.
Sebagian dari barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium, sementara sisanya yang seberat 0,1178 gram dimusnahkan pada hari ini.
Adapun operasi penangkapan tersangka IA, petugas mengamankan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening, dengan berat total 0,1746 gram.
Proses hukum terhadap IA sudah berjalan, dan dia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP NTT.
Berdasarkan hasil asesmen, IA kemudian dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat, selama tiga bulan.
Pada 14 Oktober 2024, IA resmi diserahkan ke balai rehabilitasi tersebut untuk memulai proses pemulihannya.
(fa/hn/nm)
Polisi Berhasil Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu di NTT
29 October 2024 - 07:11
WIB
tribunnews
in
Hukum
Sign in to leave a comment