Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kepolisian berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai kurir ekstasi di dua lokasi berbeda di Kota Medan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut menyita sebanyak 16.730 butir pil ekstasi.
"Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 16.730 butir pil ekstasi dari dua lokasi berbeda," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., Senin (12/6/23).
Kabid Humas menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap itu diduga merupakan jaringan yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan AH Nasution tepatnya di depan RS Mitra Sejati, Jumat (9/6/23) lalu. Saat penangkapan itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MS (23) dengan barang bukti 2.935 butir ekstasi.
Baca Juga: Polisi Lakukan Pengejaran Pelaku Penikaman Anggota Polda Sultra di Kendari
Lalu, penangkapan kedua dilakukan di depan Masjid Raya Medan, tepatnya di Jalan Masjid Raya, Sabtu (10/6/23). Dari penangkapan itu, petugas mengamankan pria berinisial FS (35) dan 13.795 butir ekstasi.
"Total barang bukti yang disita 16.730 butir pil ekstasi yang diamankan dari dua tempat lokasi berbeda," jelasnya lebih lanjut.
Menurut pengakuan MS, dirinya disuruh oleh seseorang berinisial S untuk menjemput ekstasi itu ke Simpang Tuntungan. Untuk menjemput barang haram itu, MS dijanjikan upah Rp 500 ribu. Sementara FS mengaku disuruh oleh H yang berlokasi di Aceh Utara untuk menjemput ekstasi tersebut di depan Kampus Pasca Sarjana UMSU. FS dijanjikan akan diberi upah Rp 800 ribu.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terhadap jaringannya," tutupnya.
(my/hn/um)