Tribratanews.polri.go.id - Ambon. Mohamad Rumagia alias Amat, akhirnya berhasil ditangkap aparat gabungan dari tempat persembunyiannya di Banda Neira, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
"Tersangka sudah berhasil ditangkap tim gabungan dari Polda Maluku, Polres Maluku Tengah dan Polsek Banda tadi pagi di Banda Neira," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Jumat (24/3/23).
Baca juga : Polisi Selidiki Upaya Keberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal di Kalsel
Pria 30 tahun yang memerkosa NI, seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga meninggal dunia pada, Senin (20/3/23) lalu, kini diamankan setelah tim gabungan mendapat informasi keberadaannya.
Menurutnya, tersangka berhasil ditangkap di salah satu kawasan wisata di Banda Neira. Ia lalu diamankan di Polsek Banda. Massa yang mengetahui tersangka sudah ditangkap langsung menyeruduk Mapolsek Banda.
Tersangka sempat dianiaya massa. Beruntung, aparat gabungan Polda, Polres, dan Polsek yang dibackup Koramil Banda berhasil melerai.
"Massa ikut sampai ke Mapolsek Banda. Dan untuk menyelamatkan tersangka Bapak Kapolda memerintahkan Dirreskrimum dan anggota Resmob segera keluarkan tersangka dari Banda. Bapak Kapolda memerintah pesawat Polri Cassa 212 untuk menjemputnya," jelasnya.
Kabid Humas mengatakan, tersangka berhasil dikeluarkan dari Mapolsek Banda menuju Bandara Banda Neira, setelah aparat melakukan escape dari konsentrasi massa.
"Tersangka berhasil dibawa keluar dari Polsek Banda untuk naik pesawat Cassa 212," tuturnya.
Setelah tiba di Ambon, pria 30 tahun yang sempat menjadi DPO selama empat hari ini langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
"Tersangka diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Dan rencananya sore ini yang bersangkutan akan dibawa ke Masohi untuk menjalani proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Maluku membentuk tim gabungan Polda Maluku untuk membantu Polsek Banda mengejar satu tersangka pemerkosaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Bahkan, Kapolda telah perintahkan penyidik untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah korban di Banda Neira pada, Senin sore (20/3/23). Korban yang mengalami pendarahan hebat pada alat vitalnya kemudian tutup usia pada malam hari pukul 23.00 WIT.
(sy/af/hn/um)