Tribratanews.polri.go.id - Ditresnarkoba Polda Bengkulu sejak Januari 2023 hingga saat ini berhasil menangkap 455 orang sebagai tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari 455 tersangka ditangkap tersebut dengan total 374 kasus, yang ditangani seluruh Polres dan Polresta yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Dari 374 kasus yang berhasil kami ungkap, kami berhasil mengamankan 455 orang tersangka, terdiri 434 laki-laki dan 21 tersangka perempuan," jelas Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, dilansir dari antaranews, Minggu (10/12/23).
Dari 374 kasus tersebut terdiri dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja 130 kasus, sabu sebanyak 224 kasus, tembakau gorila empat kasus serta penyalahgunaan obat-obatan 16 kasus.
Baca Juga: Kejaksaan Telah Merampungkan Surat Dakwaan Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
Untuk tersangka yang telah ditahan tersebut rata-rata merupakan pemakai narkoba dan lima diantaranya merupakan bandar narkotika. Pengungkapan kasus narkotika di Provinsi Bengkulu hasil kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, sebab semua informasi terkait penyalahgunaan narkotika berasal dari masyarakat.
"Tanpa adanya informasi dari masyarakat, kita Ditresnarkoba dan Polres jajaran Bengkulu tidak dapat bekerja dengan maksimal, sehingga kami perlu dukungan dari masyarakat dan ayo kita sama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba yang ada di Provinsi Bengkulu," tambahnya.
Pengungkapan 374 kasus narkotika di Bengkulu berasal dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu mencapai 114 kasus, Satresnarkoba Polresta Bengkulu 57 kasus, Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara 23 kasus.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Mukomuko yaitu 23 kasus, Satresnarkoba Rejang Lebong sebanyak 63 kasus Satresnarkoba Polres Kepahiang mengungkap 35 kasus, Satresnarkoba Polres Lebong 13 kasus.
Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan yaitu 13 kasus, Satresnarkoba Polres Seluma mengungkap tujuh kasus, Satresnarkoba Polres Kaur 15 kasus dan Satresnarkoba Bengkulu Tengah 11 kasus.
(ek/pr/nm)