Tribratanews.polri.go.id - Cianjur. Polisi berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja beserta barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 9 kg yang disembunyikan di atap rumah pada Senin (31/8/23). Ditangkapnya MRF (31) berawal dari informasi adanya pengiriman paket ganja ke Cianjur, melalui jasa pengiriman barang, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Petugas mendapatkan nama penerima paket dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sempat berkelit tidak memiliki barang haram tersebut," ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan dilansir dari laman antaranews, Selasa (1/8/23).
Tersangka mendapatkan ganja dari bandar dari luar kota Cianjur yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur. Tersangka sudah dua kali mendapatkan kiriman paket dari bandar besar yang sudah diketahui identitasnya.
Baca Juga: Polda Kaltara Musnahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan
"Tersangka menggunakan nama samaran dan bukan alamat tempat tinggalnya namun dalam setiap paket tercantum nomor telepon yang dapat dihubungi petugas paket, sehingga tersangka minta diantarkan ke alamat yang disebutkan," jelas Kapolres.
Narkotika jenis ganja itu, rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Cianjur dalam bentuk paket kecil dengan jumlah sekitar 270 paket, namun aksi tersangka dapat digagalkan setelah petugas berhasil meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(bg/hn/nm)