Tribratanews.polri.go.id - Banten. Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang, jenis Tramadol HCI dan Hexymer. Tersangka mendapat obat terlarang dari aplikasi belanja online Shopee.
Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana mengungkapkan, pelaku terduga pengendar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat (3/3/23) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga : Bareskrim Polri Ringkus Mafia BBM di Serang
“Terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut ialah HW (28), warga Kampung Cipahul Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang,” jelasnya Selasa (7/3/23).
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat.
"Dari tangan tersangka petugas temukan 146 butir obat tablet merek tramadol HCI dan 1 pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel. Selain itu, turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp10 ribu yang tersimpan di dalam saku tersangka," jelasnya.
Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
(ek/af/pr/um)