Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kupang, berhasil menangkap YM perekrut calon tenaga kerja secara ilegal yang menjaring korbannya melalui media sosial facebook.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim menggagalkan keberangkatan dua orang gadis di bawah umur yang hendak diberangkatkan ke Sulawesi menggunakan kapal laut," ungkap Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dilansir dari laman antaranews, Selasa (13/6/23).
Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Pengusaha Pengedar Ribuan Obat Keras di Jakarta
AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengatakan,dari dua korban salah satunya berasal dari desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang, Provinsi NTT. Sejumlah dokumen keberangkatan dua gadis di bawah umur itu dipalsukan seperti pemalsuan umur dan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, YM mengaku bahwa dirinya bekerja sama dengan kekasihnya untuk merekrut calon tenaga kerja secara ilegal menggunakan facebook. Jika ada yang tertarik dan siap diberangkatkan maka dirinya akan dibayar Rp500 ribu per orang,” jelas Kapolres.
"Saat ini tim penyidik masih mendalami kasus ini, namun kuat dugaan pelaku adalah pemain lama yang sudah lama merekrut calon tenaga kerja secara ilegal dengan berbagai iming-iming," tambah Kapolres.
(bg/hn/um)