Tribratanews.polri.go.id - Tanggerang. Polisi menangkap pria berinsial RL alias Rigos (33), pelaku penganiayaan terhadap sopir taksi online di mal kawasan Tangerang. RL ditangkap setelah buron selama tiga tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (25/4/2021) lalu, sekitar pukul 01.45 WIB. Korban dianiaya di parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Baca juga : Polisi Malaysia Tangkap 5 WNI Terkait Perampokan Rumah
"Kronologi bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku. Dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang," ungkapnya, Selasa (13/3/23).
Namun dalam perjalanan ke tempat tujuan, Kombes Pol. Zain mengungkapkan, RL meminta kepada korban diantarkan ke mal di kawasan Tangerang. Selanjutnya, sopir taksi online ini menuruti keinginan pelaku. Setibanya di lokasi, pelaku menodongkan senjata tajam jenis golok ke leher korban.
“Lantaran korban melawan, RL membacok korban di bagian leher, tangan, pelipis, telapak, dan jari karena terus melawan," tutupnya.
(ek/af/pr/um)