Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Angga Riatma, dan Kasihumas Iptu Siswanto, menjelaskan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Desember 2024 hingga Januari 2025.
Dalam kesempatannya Kapolres Jember, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan Empat pelaku berdasarkan Empat laporan Polisi (LP).
Laporan tersebut masing-masing Dua laporan di Polsek Jenggawah dan Polsek Puger, serta Dua lainnya di Polres Jember.
“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap Empat pelaku berinisial SA dan MGE, bertindak sebagai eksekutor, sementara dua lainnya, berinisial EW dan AR alias Kentus, berperan sebagai penadah,” jelasnya, dilansir dari laman buserjatim, Jumat (17/1/25).
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa Dua eksekutor utama telah beraksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis dari tangan para penadah.
“Para pelaku menggunakan modus membobol kunci kendaraan dengan kunci letter T,” jelasnya.
Sasaran para pelaku tergolong acak, mulai dari kendaraan yang diparkir di tepi sawah saat pemiliknya berladang hingga sepeda motor yang diambil dari rumah korban.
Kejahatan ini dilakukan pada berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam hari.
“Pengungkapan ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegasnya.
Selanjutnya, ia juga mengatakan, ada beberapa nama yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus melakukan pengejaran, hingga menangkap pelaku termasuk penadah curanmor yang meresahkan masyarakat ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Selain kendaraan bermotor, barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat-alat yang digunakan pelaku, seperti linggis, gerinda, dan kunci letter T.
Kapolres Jember juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Ia mengingatkan warga untuk selalu memasukkan kendaraan ke dalam rumah, memasang kunci ganda, dan menggembok pagar.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (satkamling) guna mencegah aksi kejahatan, baik siang maupun malam,” jelasnya.
Diketahui, sebagai langkah pencegahan, polisi akan meningkatkan patroli rutin di jam-jam rawan secara acak.
Selain itu juga mengaktifkan kembali sistem Kring Serse untuk merespons laporan masyarakat dengan cepat.
“Kami berharap langkah ini dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga Jember,” tutupnya.
(fa/hn/nm)