Polisi Berhasil Ungkap Pabrik Sabu Dalam Apartemen di Batam

28 May 2024 - 11:00 WIB
gatra

Tribratanews.polri.go.id - Kepri. Kepolisian Daerah Kepri, melalui Direktorat Reserse Narkoba, berhasil membongkar pabrik rumahan sabu cair di Apartemen Queen Victoria Batam, Senin (27/5). Dalam penindakan ini, tiga orang tersangka diamankan beserta 62 botol sabu cair.

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan tim lapangan selama 2 bulan. Petugas meringkus AR, IT dan PR, yang berada di dalam kamar nomor 18-C2.

"Ini merupakan lokasi pengolahan sabu cair menjadi berbentuk kristal bening atau laboratorium mini yang memanfaatkan ruangan dalam apartemen. Dari hasil penindakan ini, petugas menciduk sepasang suami istri dan seorang pria," ujarnya, dilansir dari laman gatra, Senin (27/05/24).

Baca Juga: Studi: Dengar Musik Favorit Bantu Seseorang Dalam Kondisi Tertekan

Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Riau yang masuk dari luar negeri atau diracik di Batam

"Ketiga tersangka yang kita amankan masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Para tersangka juga positif mengonsumsi methapethamin. Petugas masih mengumpulkan barang bukti sabu dan mengejar tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini," ujarnya.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., menjelaskan, dari tiga tersangka yang diamankan petugas menyita sedikitnya 62 botol berisi 33,5 liter sabu cair. Saat penangkapan, tersangka AR sedang meracik sabu cair menjadi kristal di lantai 18 apartemen tersebut.

"Dari 62 botol ukuran 700 mili berisi sabu cair, sebanyak 6 botol sudah digunakan untuk diracik menjadi kristal bening.  Ada 10 botol telah dipisahkan oleh tersangka untuk rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumsel untuk diolah. Dari 1 botol sabu cair dapat diracik menjadi 2 kg sabu kristal," ujarnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment