Polisi Berhasil Ungkap Praktik Oplosan Tabung Gas Elpiji 3 kg

19 September 2023 - 23:00 WIB
Foto: Polda Banten

Tribratanews.polri.go.id - Banten. Kepolisian berhasil membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta dalam waktu 10 hari. Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa keempat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (37), EF (33), MM (55) dan MD (47) pada Senin (11/9/23) lalu. Modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan membeli tabung elpiji tiga kg dari wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi.

"Yang kemudian dikirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan dengan cara penyuntikan isi gas elpiji tiga kg ke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi yang masih kosong," jelas Kabid Humas Polda Banten, Selasa (19/9/23).

Kabid Humas mengungkapkan bahwa dalam sehari, pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung keuntungan sebesar Rp140 ribu perempat tabung ukuran tiga kg.

Baca Juga:  Operasi Zebra Jaya 2023, Ini Pesan Wakapolda Metro Jaya

"Motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21 ribu sampai Rp31.500 per hari. Hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300 juta dalam waktu 10 hari," jelasnya lebih lanjut.

Dari lokasi penggerebekan, Polisi menemukan 1.208 tabung elpiji terdiri dari 901 tabung gas tiga kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12 kilogram yang terdiri dari 106 tabung berisi dan 201 tabung kosong. Polisi juga menyita truk Mitsubishi Fuso pelat F-9541-WA dan lima unit kendaraan Suzuki Carry, tiga buah selang dan regulator gas elpiji, satu plastik segel gas elpiji, satu buah gancu.

"Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya, di antaranya yakni ST sebagai pemilik kegiatan, BD sebagai mandor pengawas lapangan, dan AN sebagai pemodal kegiatan," tutupnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

(my/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment