Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat membongkar tangki septik (septic tank) yang menjadi lokasi pembuangan janin hasil aborsi di klinik aborsi ilegal di Kemayoran.
"Kegiatan kita adalah melakukan pembongkaran terhadap 'septic tank', tempat yang diduga pembuangan dari janin-janin hasil aborsi sebagaimana pengakuan dari pelaku SM," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., seperti dilansir Antaranews, Senin (3/7/23).
Dari pengakuan pelaku dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut, SM telah melakukan tindakan aborsi terhadap kurang lebih 50 orang. Tindakan itu dilakukan di rumah di Jalan Mirah Delima 4 Nomor 14.
Kombes. Pol. Komarudin menjelaskan, pembongkaran tangki septik dilakukan untuk menemukan janin-janin yang dibuang dan guna mengungkap usia janin-janin yang digugurkan.
"Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan. Kalau usia kandungan di bawah tiga bulan seperti apa dan di atas tiga bulan seperti apa," jelasnya.
Baca Juga: Sespimma Polri Gelar Seminar Untuk Siapkan Pemimpin Polri di Era Society 5.0
Kombes. Pol. Komarudin mengatakan praktik aborsi tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat terkait aktivitas mencurigakan.
"Kurang lebih sekitar satu bulan atau satu bulan setengah mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," jelasnya.
Mobilisasinya hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam.
Kombes. Pol. Komarudin menjelaskan, awalnya warga setempat menduga rumah tersebut adalah tempat untuk menampung para TKI karena banyaknya wanita yang datang dan pergi. Namun setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dugaan praktik aborsi.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap tujuh orang, termasuk eksekutor aborsi, SN, yang berstatus sebagai ibu rumah tangga di kartu identitasnya.
(fa/pr/um)