Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan membongkar praktek pengoplosan tabung gas bersubsidi di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan seorang pelaku berinisial RS (46).
Dalam keterangannya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossy, S.H., S.I.K, mengatakan pelaku telah menjalankan praktek curangnya selama lima tahun belakangan ini.
"Modus operandi yang bersangkutan dengan mengoplos atau memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 Kg ke dalam tabung non subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg," ujar Kompol Hendrikus Yossy, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: SEA Games 2023, Indonesia Raih Emas di Bulutangkis Beregu Putra
Adapun tujuan pelaku melakukan pengoplosan tersebut menurut Kompol Hendrikus adalah untuk memperoleh keuntungan dari penjualan tabung gas. Dimana RS menjual kembali gas oplosan itu ke toko-toko dengan harga sesuai pasaran.
"Untuk toko tabung gas 12 kg dijual Rp165 ribu, untuk rumah tangga dijual seharga Rp220 ribu. Kemudian yang tabung 5,5 kg dijual kepada toko dengan harga Rp90 ribu dan rumah tangga Rp100 ribu," jelasnya.
Ia mengungkapkan pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 60 -70 ribu per tabung. Ini sudah dilakukan dengan kurun waktu lama 5 tahun oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi, serta perubahan peraturan pemerintah, sesuai dengan Pasal No 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja.
(fa/pr/um)