Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Polisi kembali membongkar prostitusi di apartemen kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Dua dari empat orang korban di antaranya adalah anak di bawah umur. Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menangkap empat muncikari dari dua kasus yang berbeda. Kasus pertama, dua pelaku berinisial MRN dan MR menjual anak berusia 14 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"Kronologinya pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023, tersangka atas nama MRN menawarkan korban atas nama PK (14) kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan memasang tarif seharga Rp 300 ribu," jelas Kapolres Bogor Kota, Sabtu (6/5/23).
Baca Juga: Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Capai Rp10 Miliar di Bogor
Kemudian uang dari hasil prostitusi itu diberikan kepada MRN dan MR sebesar Rp 50 ribu. Keduanya diberi atas imbalan sebagai joki pengantar.
Kasus kedua menjerat S (17) dan SPS (16) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Mereka berdua menjual AR (17) melalui aplikasi MiChat.
"Pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023, korban pergi dari rumah dengan tujuan hendak bekerja di daerah Bekasi," jelasnya lebih lanjut.
Namun, bukannya bekerja, korban malah dijual oleh kedua pelaku sebagai PSK melalui aplikasi MiChat. Sekali melayani tamu hidung belang, dia dibayar Rp 250-500 ribu.
"Korban dijanjikan akan digaji sebulan Rp 2,8 juta," jelas Kapolres.
Polisi kemudian menetapkan keempatnya menjadi tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 76f juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta
(my/hn/um)