Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi tengah melakukan pendalaman terhadap dua perusahaan farmasi terkait adanya dugaan unsur tindak pidana penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melampaui ambang batas aman pada obat sirop anak
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan, upaya sidak dan penindakan ke beberapa pasar atau apotek yang masih menjual produk berbahaya tersebut akan dilakukan oleh BPOM.
“Untuk kegiatan sidak dilakukan oleh pihak BPOM,” terang Jenderal Bintang Satu dikutip dari kabar24.bisnis.com, Senin, (24/10/22).
Diinformasikan, kandungan EG dan DEG yang berlebih pada obat sirop diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
Di tempat yang berbeda, Kepala BPOM, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa ambang batas aman EG dan DEG dalam obat hanya sebesar 0,5 mg per kilogram berat badan per hari.
"Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua perusahaan di industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," terang Penny K. Lukito dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/10/2022).
Kepala BPOM tidak menjelaskan secara rinci kedua nama perusahaan farmasi yang dimaksud.
(ym/hn/um)