Tribratanews.polri.go.id - Deliserdang. Polresta Deliserdang mengagagalkan penyeludupan 18 kg sabu dari Malaysia. Barang haram itu dibawa lewat jalur laut di Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial AH, warga Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Kapolresta Deliserdang Kombes. Pol. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial AS yang sebelumnya sudah diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1 kg lebih. Hasil interogasi, AS mengaku memperoleh sabu dari FT.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Murid PAUD di Kalsel
“Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deliserdang melakukan pengembangan ke Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai. Sesampai di lokasi target, terlihat ada lima pria di atas kapal bot. Kemudian petugas melakukan penyergapan,” ungkapnya.
Namun, lanjut Kapolresta Deliserdang, keempat orang berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Sementara, seorang lagi yaitu AH tidak berkutik ketika ditangkap. Pihaknya juga mengamankan dua bungkus plastik berisi 9.550 butir pil ekstasi.
"Pelaku AH sebelum ditangkap sudah menjemput sabu atas perintah IB. Sabu itu dibawa FN dan FR dari Malaysia menggunakan kapal. Kini, FN, FR, IB dan FT sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran," tutupnya.
(as/pr/um)