Tribratanews.polri.go.id - Lombok. Ditpolairud Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih baby Lobster tanpa kelengkapan dokumen asal Kabupaten Lombok Tengah di Pelabuhan Lembar Kabupaten Lombok Barat, Kamis (4/5/2023). Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, S.I.K. M.Si, menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan 5.100 benih lobster berkat adanya laporan warga terkait adanya pengiriman benih lobster dari Lombok menuju Bali menggunakan truk.
“Setelah kita melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut, selanjutnya pada saat truk hendak masuk ke dalam kapal yang akan berangkat ke Bali, dilakukan pemeriksaan oleh anggota, dan di temukan baby lobster sebanyak 5.100 ekor, yang disembunyikan dalam kardus,” jelas Dirpolairud Polda NTB, Kamis (4/5/23).
Baca Juga: Kapolri: Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Fasilitas Umum Selama KTT ASEAN
Pelaku mengaku barang yang dibawa adalah perabotan rumah tangga, dan saat di Pelabuhan Lembar pelaku turun untuk membeli tiket, tapi setelah ada pemeriksaan dari polisi, pelaku kabur.
Adapun jumlah benih lobster tanpa dokumen yang diamankan Direktorat Polairud Polda NTB sebanyak 5.100 benih, terdiri dari benih lobster pasir sebanyak 4.800 ekor dan benih benih lobster mutiara sebanyak 300 ekor dengan taksiran harga Rp 540 juta.
Sementara itu, GP ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun penjara.
(my/hn/pr/um)