Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro, berinisial HAM.
Dalam Penyitaan tersebut Penyidik Kepolisian mengamankan barang bukti yakni tiga buah jam tangan merek Rolex, satu jam tangan merk Tag Heuer, dua sepeda motor jenis vespa, satu mobil BMW dan sertifikat hak milik tersangka yang berada di Bali.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari 2 kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar Bali,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Rabu (15/06/22).
Kabag Penum Divisi Humas Polri mengatakan penyidik kepolisian terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Serta terus melakukan pemeriksaan saksi. Sejauh ini, sudah ada 80 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
Dari 14 tersangka, 11 diantaranya telah ditangkap dan ditahan oleh petugas kepolisian. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.
Ketiga orang yang diduga kabur keluar negeri itu ialah DZ, FE dan DG.