Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah di Lampung

8 March 2023 - 13:20 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah.

"Minyak yang ditampung di gudang tersebut diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM (minyak standar Pertamina)," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dikutip dari Antaranews.com, Selasa (7/3/23).

Baca juga : Polda DIY Berhasil Ringkus 5 Tersangka Pengedar Obat Berbahaya

Kabid Humas mengatakan bahwa pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari, Senin (6/3/23) kemarin.

"Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003/RW 001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," tutur Pamen Berpangkat Melati Tiga tersebut.

Sementara itu, Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi di antaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, yang menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Putra yakni oknum anggota Polri.

"Selain itu , kami juga meminta keterangan saksi lain, yakni saudari Dini Frista Harsi yang menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 (satu) tahun dan terakhir kegiatan 1 (satu) minggu yang lalu, setiap datang mobil yg digunakan mobil truk colt diesel," jelas Kabid Humas.

Lebih lanjut, Kabid Humas mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti, sembilan unit tandon kapasitas 1.000 liter, dimana dua tandon dalam keadaan kosong dan tujuh tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7.000 liter.

Atas perbuatannya, terduga pemilik gudang tersebut, akan dikenakan sanksi pidana Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

(sy/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment