Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek tiga toko obat yang tidak memiliki izin edar penjualan obat-obatan dalam daftar G.
"(Mereka menjual) beberapa obat-obatan golongan psikotropika," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan, Rabu (21/6/23).
Ia merinci, ketiga toko tersebut, yakni Toko Doa Ibu 1 di Kemang, Toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga, dan Toko Malaka di Kemang. Dari penggerebekan itu, tiga orang pelaku berinisial AA, B, dan RK ditangkap.
Baca Juga: Polri Tangkap 511 Tersangka TPPO
Selama ini, jelasnya, toko ini menjual dengan secara kucing-kucingan agar tidak terendus polisi. Sasaran penjualannya adalah anak-anak remaja.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam penggerebekan disita 296 butir obat mengandung psikotropika dan 4957 butir obat golongan G.
"Sesuai perintah bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberantasan obat-obatan keras atau daftar G ilegal yang dapat merugikan masyarakat akibat maraknya tawuran, kejahatan jalanan," ungkapnya.
(ay/hn/um)