Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengantongi fatwa Majelis Ulama (MUI) sebagai salah satu penentu ada tidaknya penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
“Fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18/7/23),” jelas ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (20/7/23).
Baca Juga: Polisi Sita Aset Hingga Rp2 Miliar Terkait Kasus Net89
Menurutnya, penyidik juga telah mengantongi hasil uji laboratorium forensik (Labfor). Keduanya, kemudian akan di analisa untuk menelaah apakah bukti formil sudah terpenuhi.
Menurutnya, hingga kini sudah 19 saksi dimintai keterangan. Meski demikian, ia menyatakan penyidik masih belum menjadwalkan gelar perkara.
Tak hanya itu, Direktur juga menyebut, penyidik masih belum menjadwalkan pemanggilan Panji Gumilang lagi selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Bahkan, pemanggilan ulang istri Panji juga belum terjadwal.
(ay/hn/um)