Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kepolisian Daerah Jawa Tengah, melalui Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah, Kaligintung, Kabupaten Purbalingga.
"Jembatan diduga dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Dwi Subagio, S.I.K., dilansir dari Antaranews, Jumat (17/11/23),
Selanjutnya ia mengungkapkan akibatnya jembatan tersebut membahayakan jika dilewati kendaraan dengan tonase besar.
Baca Juga: Inggris Menang Telak 2-0 Lawan Malta
Ia menjelaskan jembatan yang telah selesai dibangun tersebut hanya diperbolehkan dilalui oleh kendaraan kecil atau kendaraan dengan jumlah maksimal penumpang 25 orang.
"Truk dilarang melintas di jembatan tersebut," jelasnya.
Dalam kesempatannya ia menuturkan dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut salah satunya berasal dari pelaksana pekerjaan.
Ia mengatakan Jembatan Merah dibangun pada kurun waktu 2017 hingga 2018 dengan anggaran Rp28,8 miliar.
Di akhir kesempatan ia menjelaskan bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Jawa Tengah.
(fa/pr/nm)