Tribratanews.polri.go.id - Madina. Polisi kembali menemukan ladang ganja dengan luas mencapai lima hektare di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Kepolisian pun mengamankan seorang pria bernama Riswan Rangkuti selaku pemilik ladang tersebut.
Kapolres Madina, AKBP H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa ladang ganja tersebut berada di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur. Aparat pun bergerak menuju lokasi untuk memusnahkan ladang tersebut.
Baca Juga: Peduli Disabilitas, Polres Tasikmalaya Kota Berikan Bantuan Kursi Roda dan Bingkisan Sembako
"Dilakukan pemusnahan ladang ganja dengan cara dibakar di ladang seluas lima hektare," jelas Kapolda Madia, Kamis (30/11/23).
Kapolres juga mengungkapkan bahwa ladang ganja tersebut ditanami sekitar 15 ribu batang ganja. Tanaman ganja itu diperkirakan berusia 2-6 bulan.
"Jumlah tanaman berkisar 15 ribu batang dengan tinggi tanaman bervariasi antara 1-2 meter," jelasnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan ladang ganja itu berawal dari penangkapan Riswan Rangkuti pada Selasa, (21/11/23) lalu. Petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ladang ganja tersebut.
"Dari kasus tersebut, dilakukan pengembangan dan akhirnya tadi ditemukan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung, yang mana peran tersangka sebagai pemilik ganja sekaligus pemilik ladang ganja," tutupnya.
(my/pr/nm)