Polisi Kembali Ungkap Kasus Judi Online, Berhasil Amankan 2 Orang

23 October 2023 - 10:00 WIB
Foto : Ilustrasi Judi online

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua orang pelaku judi online berinisial NA (42) dan CAS (40). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa NA dan CAS diamankan pada Senin (16/10/23) lalu di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.


Baca Juga : 32 Tahun Mengabdi Akabri 91, Kapolda Riau Salurkan 5 Ribu Paket Sembako
“Upaya paksa penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB oleh Tim Unit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat,” jelas Kombes. Pol. Ade Safri, Minggu (22/10/23).

Ia juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari polisi yang menyelidiki website PAPI 55 dan beberapa situ judi online lain.

“Pelaku diduga telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembakan dan judi bola,” jelasnya lebih lanjut.

“Adanya website tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian dan atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

Ia juga menuturkan bahwa salah satu tersangka CAS berperan membuka sebuah kantor judi online di kawasan Denpasar Bali.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 unit komputer, 5 unit laptop, 4 unit handphone.

“Kemudian 1 unit tablet, 5 unit monitor, 4 unit token key BCA, 1 unit flashdisk hingga sejumlah kartu ATM,” tutupnya.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment