Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejati DKI sebelumnya menagih soal pengembalian berkas tersangka Mario dan tersangka Shane Lukas. Sebab, waktu penyidikan telah habis atau P-20.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan berkas perkara kedua tersangka.
"Betul siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," jelasnya, seperti dilansir CNN, Rabu (10/5/23).
Baca Juga: Jangan Terlalu Banyak, Inilah Efek Samping Makan Telur Setiap Hari
Ade Sofyan mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka bisa segera dilakukan proses pelimpahan tahap 2.
Sebelumnya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Hal ini yang menyebabkan berkas perkara tak kunjung dikembalikan hingga waktu penyidikan habis.
"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum. Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan," jelasnya, Kamis (4/5) lalu.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu pertama kali terungkap di media sosial sebelum proses hukum berjalan. Mario juga putra dari mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, sementara David adalah putra pengurus GP Ansor.
(fa/pr/um)