Tribratanews.polri.go.id - Sarolangung. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi lakukan pembongkaran lokasi penyulingan minyak atau BBM ilegal di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Dalam kegiatan tersebut Polisi mendapati empat orang pekerja berinisial MT, E, IW dan L yang lansung diamankan oleh pihak Kepolisian.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, S.I.K., mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa tempat tersebut masih beroperasi kembali untuk memalsukan dan pemurnian bahan bakar minyak atau kegiatan refinery.
"Kita lakukan upaya penangkapan pada tanggal 30 November lalu sekitar pukul 23.30 WIB, saat itu tersangka sedang melakukan kegiatan memasak dan pemurnian minyak mentah," ungkap Kombes Pol Christian Tory, Senin (4/11/23).
Baca Juga: Wakapolda Sumbar Serahkan jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi kepada Keluarganya
Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa bahwa pelaku mendapatkan minyak mentah dari lokasi sumur minyak ilegal di kawasan Sarolangun dan sekitarnya lalu dibawa ketempat penyulingan sehingga menghasilkan BBM yang dapat digunakan.
"Dari kegiatan pemurnian ini, minyak mentah tersebut akan menghasilkan beberapa turunan bensin, minyak tanah dan solar. Komposisinya 70 drum yang diolah, maka akan menghasilkan 65 drum sisanya 5 drum menjadi air," jelas Dirreskrimsus Polda Jambi.
Diketahui Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 tungku besi untuk memasak minyak, 1 tedmon kapasitas 1.000 liter, 3 besi T, 3 blower, 3 mesin pompa, 4 gulung selang dan 1 buah jeriken kapasitas 35 liter berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak mentah.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dikaitkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
(ri/hn/nm)