Polisi Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Pembunuhan Dante

6 June 2024 - 17:37 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan barang bukti (tahap II) dan tersangka YA terkait kasus pembunuhan Dante.

“Hari ini proses tahap 2 sedang berlangsung,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Kamis (6/6/24).

Dijelaskan Kabid Humas, pelimpahan barang bukti tersebut usai jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) kemarin (5/6/24). Oleh karenanya, hari ini dilimpahkan san penahanan menjadi wewenang jaksa.

Diketahui, dalam kasus tersebut tersangka YA adalah kekasih ibu korban. Dia membunuh dengan cara menenggelamkan Dante saat berenang.

Penyidik menjerat YA dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment