Polisi Memeriksa Saksi Ahli Terkait Penyelundupan Imigran Rohingnya ke Aceh

9 January 2024 - 11:07 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Polresta Banda Aceh, melalui Satuan Penyidik Satreskrim memeriksa saksi ahli hukum dan imigrasi terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) imigran Rohingya ke tanah rencong.

"Perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dilansir dari Antaranews, Senin (08/01/24).

Adapun saksi ahli yang telah diperiksa tersebut yaitu ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan saksi ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Baca Juga: Irwasda Polda Aceh Ingatkan Personel Jaga Etika Selama Pemilu Tahun 2024

“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, menyebutkan berdasarkan para saksi ahli juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah, dan masih berlaku. Kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional.

Ia menyebutkan terkait rencana tindak lanjut ke depan, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni MA, MAH dan HB. 

"Dalam waktu dekat penyidik segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” jelasnya.

Sebagai informasi, sampai saat ini pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.

Dari ketiga tersangka, seorang berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya dari Myanmar. Hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa etnis Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment