Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Polri melalui satuan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap tujuh orang warga Kota Gorontalo, atas dugaan kepemilikan narkotika dan obat-obat terlarang.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes. Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., mengatakan tujuh orang warga tersebut masing-masing berinisial YK (31), FF (22), IR, RH (31), AH, AG (53) dan AD.
"Jadi tujuh orang ini kami amankan dari tiga tempat kejadian perkara dan waktu yang berbeda-beda. Barang buktinya juga beda, ada yang kepemilikan obat terlarang dan ada juga yang narkotika jenis sabu, berikut berbagai perlengkapan seperti alat hisap, plastik kemasan, hingga timbangan digital," ujarnya, seperti yang dilansir Antaranews, Kamis (8/6/23).
Baca Juga: Tak Hanya Mahal, Ini 5 Manfaat Konsumsi Ikan Salmon Bagi Kesehatan
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tujuh orang tersebut dilakukan, bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan di wilayah tersebut.
"Pengungkapan tiga kasus ini memang tidak dilakukan secara bersamaan. Semua informasi dari masyarakat yang kami terima, kemudian langsung ditindaklanjuti. Ini adalah komitmen kami khususnya Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah ini," jelasnya.
Kapolresta Gorontalo Kota menambahkan, atas perbuatan melanggar hukum tersebut, tujuh orang itu terancam dijerat dengan pasal dan hukuman pidana penjara hingga denda yang berbeda-beda, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(fa/hn/um)