Tribratanews.polri.go.id - Malut. Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara bersama Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI melaksanakan pemusnahan barang sitaan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Kantor Direktorat Narkoba Polda Malut pada Jumat (22/12/23).
Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H., menjelaskan Pemusnahan barang sitaan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Direktorat Narkoba Polda Malut selama tiga bulan terakhir, bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI.
Baca Juga: TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjangan Jam Operasional Saat Nataru
Polda Malut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba dan minuman keras. Adapun narkoba yang berhasil disita 3,5 kg paket besar ganja, 431 sachet paket kecil ganja, dan 19 sachet sabu.
Disisi lain, minuman keras jenis cap tikus juga turut menjadi barang bukti dengan 380 plastik kecil, 20 botol cap tikus (600 ml), 36 botol bir putih besar, 16 botol bir hitam besar, 51 botol arak cina besar, 35 botol bir hitam kecil, 51 botol arak cina besar, serta 97 botol bir putih besar dan bir bintang kaleng.
Kabid Humas Polda Maluku Utara tersebut juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang sitaan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras illegal di wilayah hukum Polda Maluku Utara.
(as/pr/nm)