Tribratanews.polri.go.id - Aceh Besar. Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas 4 hektar, di Desa Meureu, wilayah hukum Mapolsek Indrapuri, Kamis (10/11/22). Di ladang tersebut terdapat 15 ribu batang ganja siap panen.
Pemusnahan langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Ismail.
Baca juga : Jadi Kurir 14 Kg Ganja, 4 Tuna Wisma Vespa Ditangkap Polisi
“Tanaman ganja yang kami musnahkan sudah siap panen dengan umur 1 - 2,5 bulan dan ketinggian 1 hingga 2 meter. Pemusnahan dilakukan dengan cara mengumpulkan batang ganja tersebut yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, " jelas Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, dikutip dari tribunnews.com.
(af/hn/um)