Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) beralkohol hasil dari kegiatan operasi pekat dan cipta kondisi pada polres/polresta jajaran Polda Gorontalo pada Selasa (02/5/23).
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yang digelar di wilayah Polresta Gorontalo Kota, Kelurahan Buliide Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo turut dihadiri Irwasda Polda Gorontalo, Dir Reskrimum Polda Gorontalo, Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Dir Resnarkoba Polda Gorontalo, Walikota Gorontalo, Kajari Kota Gorontalo, Ketua DPRD Kota Gorontalo, serta PJU dan Personil Polresta Gorontalo Kota dan perwakilan polres jajaran.
Baca Juga: Kapolda Kaltara Apresiasi May Day di Tarakan Berlangsung Tertib
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH., dalam press conference kepada media menjelaskan bahwa jumlah miras beralkohol yang dimusnahkan adalah 2901 cap tikus, 38 botol kasegaran, 23 botol valentine, casanova 28, 1255 botol bir bintang, 235 botol, pinaraci 8 botol, champion 7 botol dan seleri sari 10 botol.
“Jadi yang di musnahkan hari ini merupakan tangkapan dari operasi pekat dan cipta kondisi Polresta dan Polres di jajaran Polda Gorontalo,dimana ini adalah bentuk keseriusan Kapolda Gorontalo dalam memberantas minuman keras beralkohol di Provinsi Gorontalo,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (02/5/23).
Kapolres mengatakan, jelang pemilu 2024 Polresta Gorontalo Kota beserta jajaran Polda Gorontalo yang merupakan bagian integral dari Polri tentunya memiliki tanggungjawab yang besar dalam meminimalisir dari segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi/razia guna menjaga kamtibmas agar tetap aman,nyaman dan terkendali tanpa adanya permasalahan yang disebabkan atau dipacu oleh miras.
(fa/pr/um)