Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa saksi dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pekan depan. Pemanggilan saksi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (21/7/23).
Baca Juga: Polri Bongkar TPPO Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Korban Sampai Ratusan Orang
Menurutnya, hingga kini pemeriksaan dua saksi ahli pidana sudah dilakukan.
"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji). Namun, masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Untuk diketahui, dugaan TPPU ini juga berkaitan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap sejumlah rekening berkaitan Ponpes Al-Zaytun. PPATK telah memberikan laporan itu kepada penyidik Bareskrim Polri.
(ay/hn/um)