Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengultimatum tersangka penipuan Rihana dan Rihani agar segera menyerahkan diri.
"Segera serahkan diri,” ungkap Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (16/6/23).
Baca Juga: Erwin Aksa Akan Penuhi Panggilan Bareskrim Minggu Depan
Ia menjelaskan, apabila keduanya akan beritikad baik mengembalikan uang korban, polisi mempersilakan. Kendati demikian, ia memastikan proses hukum tetap akan berjalan.
"Intinya gini, sedang kita lakukan, tetap kita cari dan kita tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk dua tersangka Rihana sama Rihani ini. Ya sekarang kalo memang mau mengembalikan uang, silakan, tapi tetap proses penyidikan akan kita lakukan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengimbau masyarakat untuk melapor apabila melihat kedua tersangka penipuan itu. Hingga kini, keduanya pun hanya mengklaim akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengembalikan uang para korbannya.
(ay/hn/um)