Tribratanews.polri.go.id - Polda Jateng menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes.
Adapun ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara lantaran diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoax) atau percobaan makar melalui kampanye khilafah.
Ketiga tersangka antara lain, Ghozali Ipnu Taman yang merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Senin (6/6/22).
Kombes. Pol. M Iqbal Alqudusy juga mengatakan bahwa modus operasi ketiga tersangka dengan menggelar konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet atau selebaran berupa maklumat yang memuat berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.
"Konvoi itu membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," jelas Kabidhumas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.