Polisi: Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Ambil Uang Rp43 Juta

2 May 2024 - 12:49 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) mengambil uang puluhan juta saat membunuh RM (50). Padahal, uang itu milik kantor tempat RM bekerja dan akan disetorkan ke bank.

"Pokoknya yang diambil Rp43 juta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/24).

Baca Juga: World Water Forum ke-10 akan Dibuka dengan Ritual Adat Khas Bali

Menurut Kabid Humas, sampai saat ini masih terus didalami terkait kronologi pembunuhan tersebut.

"Besok rilis jam 10 di Polda," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment