Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana asusila di salah satu universitas swasta daerah Jakarta.
“Ada delapan termasuk pelapor,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Senin (26/2/24).
Baca Juga: Mulai 1 Maret, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK
Menurut Kabid Humas, pelapor yang diperiksa adalah RZ. Sementara untuk pelapor lainnya, yakni DF belum dilakukan pemeriksaan.
“Sementara kami menerima ada dua korban dari dua LP berbeda,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kabid Humas memastikan akan memeriksa terlapor pada 29 Februari 2024. Pemanggilan itu kedua kalinya usai yang bersangkutan mangkir hari ini.
(ay/hn/nm)