Polisi Ringkus 12 Pelaku Pembakar Lahan di Kalteng

25 August 2023 - 10:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Palangka Raya. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah bersama Polres jajaran melalui Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil meringkus 12 pelaku pembakar lahan dari berbagai tempat.

Dalam rilisnya, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes. Pol. Setyo Koes Heriyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan dari 10 kasus tersebut kepolisian berhasil menangkap 12 pelaku pembakar lahan dan perkaranya saat ini juga masih dalam penyidikan.

"Semua pelaku kini juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres jajaran untuk menjalani pemeriksaan intensif dari perkara yang dilakukannya tersebut," ujarnya dilansir dari Antaranews, Kamis (24/8/23).

Mantan Wakapolres Jakpus ini menyebutkan untuk Polres Kapuas menangani satu kasus dengan tiga pelaku, dengan luasan lahan yang terbakar lima hektar. Kemudian, di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dua kasus dengan dua pelaku, dengan luasan lahan 14 hektar, Polres Sukamara sebanyak tiga kasus dengan tiga terduga pelaku dan luasan lahan dua hektar.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Sindikat Perampokan Spesialis Mesin ATM di Medan

Sementara, Polres Seruyan sebanyak dua kasus dan dua pelaku luasan lahan 2,8 hektar. Polres Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dan satu pelaku, dengan luas lahan 50 hektar. Sedangkan untuk Polres Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan satu pelaku serta luas lahan yang terbakar 1,8 hektar.

"Hingga saat ini seluruh pelaku merupakan perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus Karhutla yang mengindikasikan ke korporasi," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menambahkan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan berbagai cara. Pelaku sengaja menebas rumput dan membakarnya hingga api meluas, kemudian terdapat juga pelaku yang menyemprotkan cairan racun tanaman sehingga tanaman kering yang kemudian dibakar oleh pelaku.

"Ada juga yang beralasan jika membuka lahan dengan membakar itu merupakan tindakan yang efisiensi, dari segi waktu dan menghemat biaya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman dipidana minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment