Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku hipnotis yang membuat resah masyarakat Pekanbaru, Riau. Keempat pelaku bahkan membuat korban merugi hingga miliaran rupiah. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada 28 Oktober. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban B (59).
"Empat pelaku hipnotis kita tangkap pada 28 Oktober lalu. Kita tangkap di sebuah hotel Pekanbaru," jelas Kasat Reskrim, Senin (30/10/23).
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah pelaku Anwar (48), Melya Marwati (36), Armadi (47) dan Ary Wijaya (38) beraksi di Pekanbaru. Pelaku beraksi pada 20 Juli di Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Ahmad Yani.
Dalam aksinya, pelaku Melya Marwati tiba-tiba menyapa korban di jalan. Pelaku lalu mengajak salaman dan mengajak korban masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil ternyata sudah ada tiga pelaku lain menunggu. Saat tiba di mobil, korban dibawa keliling dan dibujuk rayu terkait penukaran uang dollar.
"Empat pelaku dengan bujuk rayu lalu menawarkan penukaran uang dollar kepada korban. Sehingga korban merasa terperdaya dan menyerahkan uang Rp 61 juta," jelasnya.
Baca Juga: Kapolda Kep. Babel Ajak Personel Bantu dan Dukung Kinerja dalam Melayani Masyarakat
Uang itu, ditarik dari Bank Manduri di Jalan Tuanku Tambusai. Selanjutnya pelaku menyerahkan amplop yang disebut berisi uang dollar.
"Pelaku minta amplop tak dibuka sebelum turun dari mobil. Namun setelah korban ini turun dan dibuka, ternyata berisikan uang mainan," tambahnya.
Tidak hanya satu lokasi, terungkap pelaku pernah beraksi di sejumlah daerah seperti Sumatera Barat, Jakarta, hingga Jawa dan Bali. Tak sedikit, total kerugian mencapai Rp 2 miliar.
"Kalau total Riau dan Sumbar lebih kurang Rp 2 miliar. Masih dikembangkan lagi soal TKP (tempat kejadian perkara) lain," tutupnya.
Ia pun memastikan empat pelaku yang ditangkap satu di antaranya ditahan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Tercatat keempat pelaku adalah warga DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
(my/hn/nm)