Tribratanews.polri.go.id - Batam. Kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yang berupaya mengirim dua orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Singapura melalui Batam.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial N (37) dan YA (37). Mereka ini yang mengurus keberangkatan kerja dari Batam ke Singapura dan mengantarkan ke pelabuhan internasional," jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dilansir dari Antara, Kamis (20/7/23).
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dengan adanya laporan pengiriman calon PMI yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat secara tidak resmi ke Singapura. Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menanggapi dan melakukan pencarian.
Baca Juga: Jual Beli Senjata Api Rakitan, Polisi Tangkap Petani di Jember
"Jadi kedua calon PMI ini diantar oleh YA yang berprofesi sebagai sopir taksi dan juga N yang berperan sebagai pengurus. Keduanya bersama calon PMI di amankan di salah satu pusat perbelanjaan di Batam pada 10 Juli lalu," jelasnya lebih lanjut.
Berdasarkan pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyita dua buah buku paspor, dua tiket pesawat, dua unit telepon genggam dan satu unit taksi bandara.
"Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, sedangkan korban sudah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri untuk diproses lagi," tutupnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(my/hn/um)