Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 3,8 kg narkoba jenis sabu serta membekuk tiga orang tersangka, Selasa (20/6/23). Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yang juga residivis kasus narkoba.
Kepolisian menangkap tiga pengedar narkoba yang berinisial RAR, HR, dan VGA di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kepolisian juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,8 kg. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti alat timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
"Kasus narkotika dengan jenis sabu sabu sebanyak 3,8 kilogram, dengan mengamankan 3 pelaku. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri," jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., Selasa (20/6/23).
Baca Juga: DPRD Jateng Dukung Kegiatan Polri Dalam Pemulihan Ekonomi Masyarakat
Dalam aksinya, para tersangka menjadikan mahasiswa sebagai target utama penjualan barang haram tersebut.
"Dengan motif mengambil keuntungan dari jual beli sabu, barangnya mereka dapatkan dari jaringan antarprovinsi," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.
(my/hn/um)