Tribratanews.polri.go.id - Barito. Kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial G terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Putu Muliadnyan melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Watiyo Budiarjo S.H., membenarkan hal tersebut.
"Hasil pemeriksaan korban ia mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali dan peristiwa tersebut diceritakan korban kepada neneknya," jelas Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Minggu (10/9/23).
Ia mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/8/23) lalu, di mana pada saat korban mau tidur, pelaku menarik korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan di dalam rumah korban di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Warga yang Memiliki Senjata Api Rakitan
Atas peristiwa tersebut, keluarga pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Sementara dari keterangan tersangka membenarkan bahwa ia telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tutupnya.
(my/pr/nm)