Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polisi berhasil mengamankan pelaku perampok di BRI Link yang beraksi di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada saat malam takbiran atau malam lebaran 1 Syawal 1444 Hijriah, Jumat (21/4/23). Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa pelaku bernama Suwoko (35) warga Desa Marga Jaya, Lampung Timur adalah seorang pecatan aparatur sipil negara (ASN).
“Pelaku diamankan berdasarkan hasileL penyelidikan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian,” jelas Kapolres, Senin (1/5/23).
Kapolres menambahkan bahwa saat peristiwa itu terjadi, pelaku terlebih dahulu mendatangi kips BRILink milik I Gusti Made Yulian Eranatha.
Baca Juga: Alami Kecelakaan, Dua Kurir Sabu Bawa 30 Bungkus Sabu Diamankan Warga di Sergai
“Saat itu, pelaku mengeluarkan kartu BRI miliknya dan akan menarik uang Rp 10 juta, tak lama karyawan BRILink pun masuk dan mengambil uang yang diminta oleh pelaku,” jelasnya lebih lanjut.
Ternyata pelaku mengikuti karyawan tersebut, dan memaksa mengambil paksa uang Rp 10 juta dari tangan karyawan tersebut. Mengalami kejadian itu karyawan BRI Link langsung berteriak, tetapi pelaku ini mencekik serta menodong kepala karyawan. Pelaku akhirnya melarikan diri membawa kabur uang Rp 10 juta dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Menerima laporan korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan dapat meringkus tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa kartu ATM, uang tunai Rp 3,1 juta, beserta pistol mainan dan sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Polres Lampung Selatan,” pungkasnya.
(my/hn/um)