Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyerangan di Palmerah

5 May 2023 - 17:30 WIB
Foto: Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku penyerangan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat yang menyebabkan tewasnya seorang remaja. Adapun ketiga pelaku yakni BU, GH, dan YP.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat pada, Kamis (27/4/23). Remaja tersebut tewas bersimbah darah setelah diserang oleh sekelompok orang tak dikenal. Korban diserang secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

"Ketiga pelaku ditangkap setelah berusaha bersembunyi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Niko Purba, dikutip dari PMJ News, Kamis (4/5/23).

Baca Juga:  Polda Jateng Ingatkan Anggota Polisi Dilarang Ikut Serta Dalam Pemilu 2024

Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah tim di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakbar, Iptu Edi Budi Wibowo dan Kasubnit Jatanras, Iptu Rizky Ali Akbar bergerak cepat mencari pelaku.

Kombes Pol. Syahduddi mengatakan, saat kejadian kedua kelompok remaja itu tengah melakukan konvoi dan dari hasil pemeriksaan terungkap penyerangan yang menyebabkan melayangnya nyawa seorang remaja berinisial MS itu terjadi secara spontan.

Saat kejadian kelompok pelaku berjumlah lebih banyak dari kelompok korban. Korban yang saat itu berjumlah tiga orang diserang oleh kelompok pelaku yang berjumlah belasan orang.

Diketahui, pelaku BU berperan sebagai eksekutor yang membacok korban, pelaku GH berperan melindas korban saat terjatuh, lalu pelaku YP juga berperan melindas korban.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(sy/hn/um)


in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment