Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirimkan sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Empat tersangka TPPO juga diamankan berinisial LS (49), AK (37), RA (32), dan S (63). Kemudian, masih ada enam orang lainnya yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pengungkapan dugaan TPPO dari awal informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya penampungan pekerja migran ilegal di Rancabungur," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dilansir dari laman antaranews, Rabu (14/6/23).
Baca Juga: Polri Berhasil Amankan 132 Kg Sabu dan 7 Tersangka Pelaku Penyelundupan Narkoba
AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa para tersangka merekrut sejumlah PMI melalui iklan di media sosial dengan menawarkan pekerjaan berupa asisten rumah tangga hingga cleaning service di Malaysia. Kemudian mereka (PMI) diberangkatkan tanpa dokumen sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat tersangka TPPO itu dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(bg/hn/um)