Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan penahanan kepada 11 tersangka kasus film porno belum perlu dilakukan
"Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan masih dilakukan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Rabu (17/1/24).
Baca Juga: Wujudkan Pemilu Damai, Kapolda Jamin Keamanan di Wilayah Sumut
Ia menambahkan, penahanan tidak dilakukan karena penyidik masih fokus dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan, pemeriksaan kepada satu tersangka pun belum dilakukan.
"Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo,” jelasnya.
Diketahui, terdapat sembilan perempuan dan satu pria pemeran film porno telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka usai terbukti terlibat dalam proses pembuatan film porno di bilangan Jakarta Selatan.
(ay/hn/nm)