Polisi Selidiki Kasus Tertembaknya 2 Warga Oleh OTK di Saparua

30 May 2023 - 13:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Ambon. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui satuan Ditreskrimum masih terus menyelidiki kasus dugaan tertembaknya dua warga oleh orang tak dikenal (OTK) di Saparua Timur, Maluku Tengah, yang terjadi pada Senin (15/5/23).

"Kasus ini ditangani tim gabungan dari Reskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon. Tim kami sampai saat ini masih di lapangan untuk melakukan penyelidikan," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes. Pol. M. Rum Ohoirat, di Ambon seperti dilansir dari Antaranews, Senin (29/5/23).

Adapun tim gabungan yang terdiri dari Reskrimum Polda dan Polresta Ambon masih terus berupaya mengungkap siapa orang di balik tertembaknya dua orang korban, satu orang diantaranya meninggal dunia di RSUD Saparua.

Kombes. Pol. M. Rum Ohoirat mengatakan, sampai saat ini tim penyidik telah meminta keterangan dari tujuh orang warga sebagai saksi. Sementara proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polri untuk uji balestik. "Untuk proyektil sudah kami ambil dan kirim untuk uji balestik," ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes. Pol. M. Rum Ohoirat, menyebutkan, terkait dengan adanya dari berbagai pihak yang meminta Polda Maluku segera mengungkap kasus tersebut, ia menegaskan pihaknya tidak pernah main-main dalam mengusut setiap kasus yang terjadi.

Baca Juga: Polisi Terus Selidiki Penyebab Kebakaran 100 Hektare Hutan Gambut di Lunang Pesisir Selatan

Ia mencontohkan kasus penemuan mayat di Jembatan Merah Putih (JMP), yang mana awalnya semua orang menduga kalau korban tewas karena bunuh diri dengan cara melompat. Namun setelah dilakukan penyelidikan ditemukan alat bukti yang mengarah pada peristiwa pidana.

Sementara itu, contoh lain menurutnya seperti kasus pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Banda hanya membutuhkan waktu lima hari untuk mengungkapnya. “Tetapi ada juga beberapa kasus yang belum terungkap karena minimnya bukti hukum yang ada," jelasnya.

Kombes. Pol. M. Rum Ohoirat turut mengatakan terkait perkara kejahatan di Saparua itu, Polda Maluku serius menanganinya dan hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

Diketahui, peredaran senjata api baik organik maupun rakitan di Maluku, masih marak beredar di tangan masyarakat.

"Apabila masyarakat yang menyimpan senjata di kampungnya, kami imbau untuk serahkan atau infokan ke aparat keamanan setempat. Karena bisa saja senjata-senjata tersebut disalahgunakan bahkan untuk membunuh orang lain yang tidak bersalah," tutupnya.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment